Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019
8 Golongan Penerima Zakat Dalam Al-Qur'an dijelaskan, orang-orang yang berhak menerima zakat dikategorikan dalam 8 golongan, yakni; Fakir, Miskin, Gharim, 'Amil, Muallaf, Budak, Ibnu Sabil, dan  Sabilillah. Menurut Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur bahwa dari 8 golongan yang masih ada di umumnya negara pada masa sekarang hanya 5 golongan, yakni Fakir, Miskin, Gharim, Muallaf, dan Ibnu Sabil. Berikut penjelasannya; 1. Fakir Orang yang membutuhkan harta seperti kebutuhannya adalah Rp. 10.000,- , tetapi dia hanya mampu mengusahakan Rp. 4.000,- atau kurang dari itu dari hartanya atau dari hasil pekerjaan yang layak bagi dirinya. Orang yang mengaku sebagai orang fakir dibenarkan bagi orang yang tidak diketahui identitasnya. Orang yang sudah dikenal identitasnya jika mengaku fakir harus dapat menunjukkan bukti kefakirannya. 2. Miskin Orang yang mampu menghasilkan lebih dari setengah dari kebutuhannya. Kepemilikan rumah dan baju (meski dipergunakan untuk mempercantik
Hukum penggunaan uang kertas untuk Pembayaran Zakat Mal Dalam kitab Bughyah al-Mus tarsyidin, dijelaskan;   وقال 《ق ل》 : اما اخراج الفلوس فانى   اعتقد جواز ولكنه مخالف لمذهب الشافعى.ا ه Diperbolehkan penggunaan uang kertas suatu negara (fulus) sebagaimana yang difatwakan oleh Imam al-Bulqini didasarkan pada alasan bahwa transaksi perdagangan (mu'amalah) menggunakan mata uang kertas, hal ini untuk mempermudah bagi kaum Muslimin.