Hukum penggunaan uang kertas untuk Pembayaran Zakat Mal

Dalam kitab Bughyah al-Mus

tarsyidin, dijelaskan;  

وقال 《ق ل》 : اما اخراج الفلوس فانى
  اعتقد جواز ولكنه
مخالف لمذهب الشافعى.ا ه
Diperbolehkan penggunaan uang kertas suatu negara (fulus) sebagaimana yang difatwakan oleh Imam al-Bulqini didasarkan pada alasan bahwa transaksi perdagangan (mu'amalah) menggunakan mata uang kertas, hal ini untuk mempermudah bagi kaum Muslimin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIVING Sunnah