LIVING Sunnah

Kajian terkait menghidupkan Sunnah atau Living Sunnah perlu diarusutamakan, sebenarnya sudah ada kajian namun perlu dimunculkan dan lebih mendalam dalam menyoroti permasalahan tradisi Islam saat ini. Sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan Sunnah dapat dilacak dari berbagai referensi, salah satunya kitab yang berjudul Tuhfah al-Akhyar fi Ihya Sunnah Sayyid al-Abrar. Kitab karya Muhammad Musthafa Khan ini mengandung beberapa topik pembahasan terkait:
Pertama, hadis yang bersumber dari Rasulullah Saw. yang dijadikan pedoman oleh Sahabat Khulafa ar-Rasyidin dan sahabat lainnya.
Kedua, Para sahabat memperkenalkan suatu peristiwa yang terjadi dengan bertendensi pada Sunnah.
Ketiga, permasalahan hukum dalam meninggalkan Sunnah Muakkad.
Keempat, hal yang berkaitan dengan salat Tarawih, terdapat segolongan yang mengatakan kepada golongan lain mengenai pengertian Sunnah Muakkad yang diartikan sebagai sesuatu yang ditekuni oleh Rasulullah Saw. Semata. Amalan yang ditekuni oleh Sahabat Khulafa ar-Rasyidin dianggap mereka bukanlah sebagai Sunnah, melainkan Mahdub.  Seperti dalam kasus rakaat Tarawih, bagi yang berprinsip ajaran Rasulullah Saw. adalah salat Tarawih 8 rakaat, maka lelebihan rakaat yang menggenapi menjadi 20 rakaat diangggap Mahdub. Hal ini tentunya berbeda dengan Madzhab Syafii yang umumnya dianut mayoritas umat Muslim di Indonesia yang mempercayai  ajaran Rasulullah Saw. dalam salat Tarawih adalah 20 rakaat. Terkait penjelasan ini nanti diulas dalam kajian Ushul Fikih ketika terdapat 2 dalil atau lebih secara dhahir bertentangan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini