8 Golongan Penerima Zakat

Dalam Al-Qur'an dijelaskan, orang-orang yang berhak menerima zakat dikategorikan dalam 8 golongan, yakni; Fakir, Miskin, Gharim, 'Amil, Muallaf, Budak, Ibnu Sabil, dan  Sabilillah.
Menurut Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur bahwa dari 8 golongan yang masih ada di umumnya negara pada masa sekarang hanya 5 golongan, yakni Fakir, Miskin, Gharim, Muallaf, dan Ibnu Sabil. Berikut penjelasannya;
1. Fakir
Orang yang membutuhkan harta seperti kebutuhannya adalah Rp. 10.000,- , tetapi dia hanya mampu mengusahakan Rp. 4.000,- atau kurang dari itu dari hartanya atau dari hasil pekerjaan yang layak bagi dirinya. Orang yang mengaku sebagai orang fakir dibenarkan bagi orang yang tidak diketahui identitasnya. Orang yang sudah dikenal identitasnya jika mengaku fakir harus dapat menunjukkan bukti kefakirannya.

2. Miskin
Orang yang mampu menghasilkan lebih dari setengah dari kebutuhannya. Kepemilikan rumah dan baju (meski dipergunakan untuk mempercantik dirinya) tidak menjadi pertimbangan dalam menghukumi kefakiran dan kemiskinan seseorang. Seorang Tokoh ulama dapat dikategorikan dalam kategori miskin (sehingga berhak menerima zakat) daripada bekerja yang menjadikan kehormatannya tercederai, seperti pekerjaan sebagai buruh bangunan atau kuli panggul. Termasuk para santri dikategorikan dalam kategori miskin.

3. Gharim
Orang yang berhutang untuk selain keperluan maksiat, diberikan zakat untuk membayar hutangnya sekiranya hartanya dibayarkan untuk melunasi hutangnya maka dirinya menjadi miskin.

4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam dan tekadnya dalam mempertahankan keislamannya masih lemah atau dalam menghadapi keluarganya. Untuk Muallaf tidak diberi zakat jika bersama orang kaya. Dibenarkan status muallaf seseorang tanpa harus bersumpah.

5. Ibnu Sabil
Orang yang bertekad menempuh perjalanan yang diperbolehkan dari daerah pentasharufan zakat atau Musafir yang hanya melewati daerah tersebut. Diberi zakat sekadar harta yang dibutuhkan selama perjalanan.

(Sumber: Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, Jilid.3 hlm.52)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIVING Sunnah